Hukuman Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukuman Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?

Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.

Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Inilah kronologi Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.

SERAMBINEWS.COM - Artis Nikita Mirzani dituding melakukan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan oleh rekan artis lainnya atas perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap Nikita Mirzani atas yang biasa disapa Nyai itu.

Lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Nikita Mirzani ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Inilah kronologi Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng.

Dalam penahanannya, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa, seperti diberitakan TribunSumsel

Berdasarkan kronologi, berawal dari Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

"Iya tadi sempat menolak."

"Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang, Banten. Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Untuk diketahui, pelaporan itu berawal dari Dito Mahendra yang tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Berikut sejumlah fakta penahanan Nikita Mirzani:

Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. Pantauan detikcom di Kejari Serang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.

Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy.

Membuat Artikel Palsu yang Merugikan

Contoh selanjutnya dari tindakan yang bersifat mencemarkan nama baik adalah dengan menerbitkan artikel palsu yang bersifat merugikan. Jika Anda seorang wartawan atau konten kreator kemudian Anda kedapatan menyebarkan artikel palsu atau konten yang bersifat merugikan pihak lain baik perseorangan ataupun kelompok.

Apalagi jika konten atau unggahan artikel ini berpotensi untuk menimbulkan kerugian, misalnya menjatuhkan nama brand, tokoh, daerah, ataupun yang lainnya. Maka hal itu bisa menyeret Anda untuk berurusan dengan hukum dan tertuduh mencemarkan nama baik.

Di era digital seperti saat ini, sangat penting untuk memperhatikan apa yang kita tulis dan bagikan. Tidak hanya berpotensi salah informasi yang merugikan pihak lain saja, tetapi ada resiko terseret pidana juga.

Demikian beberapa informasi mengenai pengertian dan contoh pencemaran nama baik yang mungkin bisa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih banyak mengenai ilmu hukum, maka sangat tepat untuk memilih kuliah di lembaga pendidikan yang khusus mendalami hukum.

Tidak hanya untuk memperdalam ilmu hukum, namun Anda juga mempunyai peluang untuk menjadi ahli hukum terkemuka di Indonesia. Membangun karir di dunia hukum juga menjadi hal yang sangat menarik dan peluangnya bagus.

Indonesiabaik.id - Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.

TEMPO.CO, Jakarta - Awal Juni lalu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo melaporkan beberapa YouTuber dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia melaporkan ke Polda Metro Jaya atas video yang telah dianggap menghinanya dan diunggah oleh YouTuber tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu dari banyak kasus mengenai pencemaran nama baik yang ditindak lanjuti hingga ke ranah hukum. Terdapat beberapa cara untuk melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, salah satunya melalui kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 hingga 321 KUHP dalam BAB XVI mengenai Penghinaan. Menurut Pasal 310 KUHP, tindakan pencemaran nama baik adalah barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Secara yuridis, pencemaran nama baik masuk dalam delik aduan, yaitu pengaduan/pelaporan hanya bisa dilakukan oleh korban atau orang yang merasa dihina dan tidak bisa diwakilkan.

Penegakan hukum mengenai pencemaran nama baik hanya bisa diusut jika terdapat laporan masuk ke kepolisian. Setidaknya ada tiga langkah yang harus disiapkan untuk dapat melaporkan ke kepolisian. Berikut langkah-langkahnya

Jika pencemaran nama baik dilakukan secara langsung, pelapor mengumpulkan saksi yang melihat dan/atau mendengar kejadian tersebut. Selain itu, terdapat barang bukti seperti foto, video, dan/atau rekaman suara dari kejadian pencemaran nama baik. Namun, jika pencemaran nama baik dilakukan secara daring atau online, maka pelapor mengumpulkan bukti berupa screenshot, foto, dan/atau video yang dapat mempertegas bahwa telah terjadi pencemaran nama baik kepada pelapor.

Kemudian, pelapor juga mengumpulkan saksi yang turut menyaksikan pencemaran nama baik di internet. Pengumpulan bukti dan saksi ini supaya dapat menjadi bahan bukti justifikasi dan memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelapor mempersiapkan bahan yang akan disampaikan bahwa telah terjadi pencemaran nama baik. Bahan tersebut terdiri atas konten dan konteks yang akan disampaikan kepada polisi. Pelapor dapat menjelaskan dengan baik mengenai apa yang terjadi, bagaimana kejadian tersebut terjadi, kapan, kenapa, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.

Setelah siap semua, pelapor dapat ke Kepolisian dan mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.

Kemudian, laporan tersebut akan diselidiki oleh penyidik setelah diterbitkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Namun, laporan pencemaran nama baik hanya akan berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahui. Sehingga, laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika telah melewati enam bulan sejak pelapor mengetahui.

Pencemaran nama baik merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang sering kita dengar beberapa waktu ini. Tindakan ini merupakan kasus yang bisa masuk dalam golongan tindak pidana.

Pencemaran Nama Baik adalah Suatu Hinaan

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu.

Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.

Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHP. Berikut beberapa dasar hukumnya:

Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.

Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.

Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran terhadap nama baik. Namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung.

Jadi Undang-Undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, yaitu melalui tulisan atau unggahan pada forum publik. Bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 311 ayat 1 KUHP merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain.

Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.

Selanjutnya, pasal mengenai pencemaran nama baik juga bisa kita temukan pada pasal 315 KUHP. Pasal ini membahas spesifik mengenai penghinaan yang termasuk dalam kategori ringan.

Meskipun merupakan penghinaan kategori ringan, namun perilaku tersebut juga dapat terkena sanksi hukum. Adapun sanksi hukum yang berlaku untuk perilaku mencemarkan nama baik dengan kategori ringan adalah penjara yaitu paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pasal 317 merupakan dasar hukum yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang.

Jika pengaduan tersebut terbukti merupakan rumor palsu dan mencemarkan nama baik orang lain. Maka pelaku dapat terkena hukuman, dalam pasal tersebut tertuang bahwa pidana yang berlaku bagi kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 320 ayat 1 merupakan undang-undang yang membahas mengenai pencemaran nama baik kepada orang yang sudah mati.

Perilaku penghinaan walaupun tertuju untuk orang yang sudah meninggal dunia pun tetap mendapatkan perlindungan hukum. Apabila ada orang atau kelompok yang melakukan pelanggaran ini, mereka juga dapat terancam dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Menyebarkan Rumor Palsu di Tempat Kerja

Mencemarkan nama baik juga dapat terjadi di berbagai tempat, baik melalui ucapan lisan ataupun tertulis. Salah satu contohnya adalah tindakan mencemarkan nama baik dengan menyebarkan rumor.

Menyebarkan rumor misalnya di lingkungan tempat kerja merupakan perilaku yang dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum. Karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu.

Ketika korban tidak terima dan membawa kasus ini ke kepolisian. Maka pelaku dapat terjerat pasal tindak pidana dan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka buat.

Contoh Kasus dari Pencemaran Nama Baik

Melalui beberapa dasar hukum tersebut bisa kita simpulkan bahwa pencemaran nama baik merupakan tindakan yang tidak boleh kita remehkan. Karena memiliki dasar hukum yang sah, maka pelakunya bisa mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan jenis tindak pidana yang mereka lakukan.

Banyak sekali contoh tindakan yang termasuk ke dalam kategori pencemaran nama baik. Berikut beberapa referensinya:

Komentar Merendahkan di Sosial Media

Pada era modern ini orang tidak dapat terpisahkan dengan sosial media. Namun, bermain sosial media juga dapat memberikan dampak kerugian apabila kita tidak dapat menahan diri.

Sudah tidak dapat terhitung berapa banyak orang yang terkena kasus di sosial media. Salah satunya yaitu akibat tidak bisa menahan diri dengan melakukan hujatan, menulis komentar merendahkan, tuduhan tidak berdasar dan berbagai tindakan lainnya.

Tindakan-tindakan yang orang lakukan pada platform sosial media bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Sebab dengan adanya undang-undang tentang ITE, mereka dapat terjerat pasal pidana terkait pencemaran nama baik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Pada bagian yang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Undang-undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Pidana Penjara Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.  Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Alasan Nikita Ditahan

Kajari Serang Freddy D Simanjutak membeberkan dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy, Selasa (25/10/2022).

Simak selengkapnya di halaman berikut

Lihat Video: Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

[Gambas:Video 20detik]

Pasal Pencemaran Nama Baik